Warga Kebon Gunung Pertanyakan Biaya Jual Beli Tanah
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Tingginya biaya administrasi jual beli tanah di Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo dipertanyakan oleh sejumlah warga. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mereka harus membayar administrasi jual beli sebanyak 4 hingga 5 persen dari total harga pembelian tanah seperti halnya pologoro. Padahal, sepengetahuan mereka pologoro saat ini sudah tidak berlaku. Sejumlah warga yang ditarik biaya administrasi tersebut antara lain Muhammad Abduh Muttaqin (35) dan Sumartono (55). Abduh Muttaqin saat dikonfirmasi mengatakan, ada dua bidang tanah yang ia beli di desa tersebut. Pertama tanah milik Tumijo, seluas 670 meter persegi seharga Rp33.500.000. Kemudian yang kedua tanah milik Pawit CS seluas 380 meter persegi seharga Rp18.500.000. Sehingga total uang yang dibayar kepada kedua pemilik tanah tersebut sejumlah Rp52juta. Sementara uang pologoro yakni 5 persen yang ia bayar ke pihak desa sejumlah Rp2.650.000. “Untuk yang pertama (tahan milik Tumijo, red) waktu itu tidak serta merta diukur, dan setelah diukur ketemu luasnya 670 meter persegi dengan harga Rp33.500.000. Setelah itu saya tanya apakah ada pologoro. Menurut pihak desa, ada 5 persen, tapi saat itu belum saya bayar karena tanah juga belum lunas,” kata M. Abduh ketika dikonfirmasi di rumahnya, Jumat (15/5). “Untuk dua lokasi tanah yang saya beli itu, saya ditarik biaya 5 persen dari total pembelian atau Rp2.650.000. Namun saat itu baru saya bayar Rp2juta, kekurangannya baru saya bayar 2 hari yang lalu senilai Rp650ribu,” imbuhnya. Abduh juga merasa kecewa dengan pihak desa yang terkesan lamban untuk melakukan pengukuran atas tanah yang sudah dia beli. Bahkan, tahah pembelian kedua hingga saat ini belum diukur. “Ya yang jadi ganjalan saya dengan pihak desa kenapa hingga saat ini belum dilakukan pengukuran,” lanjutnya. Baca juga Pemkab Purworejo Imbau Penyaluran BLT DD Dikebut, Selesai Sebelum Lebaran Abduh berharap kepada pihak desa agar segera memenuhi hak-hak warganya yaitu dengan mengukur tanah yang sudah selesai pembayaran dan administrasinya. “Saya sudah mengajukan untuk pengukuran sejak lama, namun sampai hari belum juga diukur. Dua hari yang lalu sempat saya tanyakan ke Sekdes, namun jawabannya untuk saat ini belum bisa dilakukan pengukuran, paling bisa diukur setelah lebaran,” ungkapnya. Abduh menambahkan, selain dirinya juga ada 3 warga lain yang membeli tanah di Desa Kebongunung dan ditarik biaya pologoro 5 persen dan dan 4 persen. Ketiga orang tersebut adalah, Heri warga Gading Rejo, dan dua lagi adalah warga Diponayan yaitu, Sumartono dan pemilik pondok pesantren. Dikonfirmasi terpisah, Sumartono mengaku dirinya juga membeli tanah sawah di sekitar rumahnya senilai Rp200 juta dan ditarik biaya pologoro 4 persen atau sebanyak Rp8.750.000 oleh Sekdes Desa Kebon Gunung. Namun ketika ditanya kuintansi pembayaran pologoro tidak ada, atau tidak dikasih oleh pihak desa. “Awalnya saya tidak tahu kalau biaya pologoro itu uda dihapus oleh pemerintah, tapi begitu saya tahu kaget dan sangat kecewa dengan Pemdes desa Kebon Gunung, apalagi kata sekdesnya tanahnya tidak usah di ukur, kan sudah ada batas galengan sawah. Padahal saya ingin tahu tanah saya luasnya sesuai apa tidak dengan yang tercantum di suratnya, selain itu saya juga sudah bayar lunas untuk biaya pologoronya. Saya hanya dikasih surat jual beli,” kata Sumartono. Sementara itu, Sekretaris Desa Kebon Gunung Afif Sulaiman, menampik jika pemerintah desa maupun dirinya atas nama pribadi, membebani biaya terhadap jual beli tanah atau yang selama ini dikenal dengan sebutan pologoro. Namun demikian, bukan berarti pemerintah desa tidak mau menerima apabila ada masyarakat yang hendak menyumbang kas desa secara sukarela. “Saya maupun desa tidak pernah meminta apalagi memaksa seseorang yang jual beli tanah untuk membayar apalagi sampai menentukan besaranya. Kami hanya menerima apabila ada yang memberikan seikhlasnya, itu saja masuk ke kas desa. Saya bahkan sempat mau mengembalikan sumbangan dari salah satu orang (yang melakukan transaksi jual beli tanah) tetapi katanya beliau ikhlas,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: